Studi dan Kajian Napping / Tidur di Tempat Kerja

Artikel terkait : Studi dan Kajian Napping / Tidur di Tempat Kerja

Latar Belakang Napping
Napping adalah aktivitas istirahat (tidur) yang disengaja pada saat bekerja dinas malam yang dapat meningkatkan kesehatan para pekerja. Istirahat dapat membantu meningkatkan energi, suasana hati, dan kecermatan bagi para pekerja. Dalam melakukan napping seorang petugas/pekerja khususnya perawat harus mengatur waktu dengan rekan jaga agar bergantian, lokasi napping dekat dengan lokasi pasien, dan mendelegasikan pekerjaan kepada rekan jaga. Durasi napping antara 2 menit hingga 30 menit, namun untuk napping paling ideal selama 20 menit (Asih, 2017).

Kebijakan napping di Indonesia belum berkembang dengan baik. Kementerian Tenaga Kerja telah mengatur jam kerja, jam istirahat, dan jam lembur namun untuk pengaturan shift perawat belum diatur. Istilah napping sendiri masih asing dan belum diatur sehingga belum terdapat peraturan rujukan tentang napping (Asih, 2017). Hal tersebut membuat pro kontra baik bagi tenaga kesehatan ataupun bagi masyarakat. Terdapat opini seperti perawat ataupun tenaga kesehatan bukan manusia yang bisa terjaga selama 24 jam sehingga memang seharusnya diperbolehkan untuk tidur sesaat ataupun opini perawat atau tenaga kesehatan yang saat jaga tidur dianggap sebagai kelalaian dalam tugas, dan seorang tenaga kesehatan memang seperti konsekuensinya (Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kemenkes, 2017). 

Napping (tidur yang disengaja saat bekerja)

Pengertian Napping

Napping adalah istilah "tidur-tidur ayam" orang Jawa bilang "ngliyep sediluk”. Orang Sunda bilang “peureum salessan”. Jadi Napping  merupakan  hak pekerja diantara kewajiban memberikan pelayanan, napping diterapkan pada jam istirahat dan tidak mengganggu pelayanan. Waktu yang diizinkan untuk napping  10 – 30 menit. Perlu studi riset untuk penguatan kebijakan, agar menjadi bagian dari manajemen sumber daya manusia yang mendukung program keselamatan pasien.  Perlu penyebaran informasi kepada para pemangku kepentingan dan para pemangku kebijakan mengenai “Napping/Manajemen istirahat sejenak”.

Manfaat Napping

Napping dapat memberikan manfaat bagi para pekerja antara lain:

  • Meningkatkan kesehatan jantung  mengurangi stres.
  • Meningkatkan memori dan memiliki daya konsentrasi yang lebih bagus.
  • Membuat mood menjadi lebih baik.
  • Meningkatkan kinerja.
  • Meningkatkan kualitas hubungan.
  • Mengurangi marah dan juga mengurangi kelelahan.
  • Memiliki dampak positif pada kualitas percakapan dengan orang serta menyebabkan peningkatan interaksi sosial dan hubungan.


Strategi napping

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mendukung aktivitas napping para pekerja antara lain:


  • Menemukan tempat yang baik untuk tidur sesaat . Agar tidur sesaat efektif, diperlukan tempat untuk tidur sesaat yang tidak akan diganggu oleh orang lain.
  • Pilihlah ruang yang gelap. Dalam kondisi gelap, maka akan tertidur lebih cepat. Jika tidak dapat menemukan ruang gelap, kenakan masker tidur atau setidaknya kacamata untuk menciptakan sedikit kondisi gelap bagi diri anda.
  • Pastikan bahwa ruang tidak terlalu panas atau dingin, sistem Ventilasi/AC/Kipas angin baik.

Studi atau Penelitian Berkaitan dengan Napping

Sebuah studi menunjukkan perawat yang melakukan napping hingga dua jam. Dengan ini diharapkan pekerja mendapatkan tingkat pemulihan yang lebih tinggi untuk kembali bekerja, jika dibandingkan dengan perawat yang tidak melakukan napping. Hubungan antara lamanya napping dan tingkat pemulihan yang tinggi setelah bekerja, yang dikonfirmasi dalam hasil ini, dapat dimasukkan dalam studi yang bertujuan untuk mendukung kebijakan yang lebih tepat yang bertujuan untuk meningkatkan pekerjaan, kehidupan, dan kondisi kesehatan pekerja, tidak hanya dalam keperawatan, tetapi pekerja shift malam pada umumnya (Palermo, Rotenberg, Zeitoune, Silva-Costa, Souto, & Griep, 2015).

Studi lain mengemukakan, beberapa perawat yang bekerja shift malam mengalami tingkat kantuk yang tinggiNapping telah diadopsi sebagai penanggulangan yang efektif untuk kantuk dan kelelahan di bidang industri, tetapi belum memiliki penerimaan luas dalam bidang keperawatan. Hambatan terutama terjadi pada titik mencari persetujuan kepemimpinan dengan keperawatan berbasis unit. Perawat yang melakukan napping dilaporkan kurang mengantuk saat mengemudi pulang setelah shift mereka (Brown, Sagherian, Zhu, Wieroniey, Blair, Warren, Hinds, & Szeles, 2016).


Penelitian lain dilakukan terhadap 13 perawat di ICU dengan pengalaman rata-rata 17 tahun.  Sepuluh perawat melakukan napping secara teratur;  3 menghindari napping karena tidak bisa tidur. Kebutuhan dan manfaat napping atau tidak selama istirahat malam dikaitkan dengan keselamatan pasien dan perawat.  Kemampuan untuk napping berpengaruh dalam perawatan dan keselamatan pasien. Manajemen napping ini dipengaruhi oleh kebutuhan staf, serta faktor organisasi dan lingkungan (Fallis, McMillan, & Edwards, 2011).


Aplikasi Manajemen Napping di Rumah Sakit

Beberapa pencegahan burnout telah diterapkan di RSUP Dr. Karyadi Semarang. Sebagai contoh di Ruang Merak 1, dilakukan perombakan jadwal setiap bulan, sehingga pegawai tidak melulu berada pada tim yang sama. Selanjutnya dilaksanakan pertemuan rutin bersama keluarga besar dalam bentuk family gathering, sebagai upaya untuk sarana refreshing dan meningkatkan keakraban antar petugas dan keluarga. Tiap tahun dilaksanakannya family gathering piknik di daerah tertentu antara rekan kerja dan anggota kerja. Bentuk lain adalah pemberian reward kepada pegawai atas prestasi yang didapatnya, misal pegawai teladan yang disukai oleh pasiennya.
Landasan atau Dasar Hukum Napping. Menurut Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam pasal 79 yaitu tentang  waktu  istirahat:
1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja / buruh.
2. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
  • Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
  • Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 ( enam ) hari kerja dalam 1 (satu ) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 ( lima ) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.


Berdasarkan undang-undang diatas bahwa ketika bekerja, sangat dibutuhkan sekurang-kurangnya setengah jam istirahat setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Manfaat dari istirahat sejenak/napping yaitu agar meningkatkan kesehatan jantung dan mengurangi stress serta mengurangi kelelahan sehingga kinerja meningkat. Akan tetapi dikalangan masyarakat dan beberapa instansi belum ada regulasi secara jelas. Beberapa instansi tertentu memperbolehkan untuk istirahat sebentar secara lisan akan tetapi tidak ada aturan atau regulasi yang menyatakan bahwa petugas diperbolehkan napping serta jumlah waktu napping-nya, walau undang-undang telah menuliskan aturan tersebut.
Di RSUP Dr. Kariadi Semarang, sudah ada kebijakan non tertulis dari rumah sakit yang mengatur tentang istirahat ketika perawat shift malam. Kebijakan dari bagian komite keperawatan menyebutkan bahwa saat jaga malam petugas boleh melakukan napping satu jam akan tetapi bergantian sehingga tetap masih ada petugas yang berjaga di nurse stasion.


Artikel KESEHATAN ONLINE Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2015 KESEHATAN ONLINE | Design by Bamz