SPO Perawatan Luka Menurut PPNI Tahun2021

Artikel terkait : SPO Perawatan Luka Menurut PPNI Tahun2021

PROSEDUR PERAWATAN LUKA MENURUT PPNI TAHUN 2021

SOP Perawatan luka terbaru menurut PPNI tahun 2021


Definisi Perawatan Luka :

Mengidentifikasi dan meningkatkan penyembuhan luka serta mencegah terjadinya komplikasi luka.

Tujuan Perawatan Luka:

1. Melindungi luka dari kontaminasi mikroorganisme

2. Merangsang granulasi dan penyembuhan luka

3. Menopang atau membidai lokasi luka

4. Merangsang insulasi termal pada permukaan luka

5. Menjaga kelembaban tinggi antara luka dan perban

6. Memberikan kenyamanan fisik, psikis, dan aestetik

Prosedur Perawatan Luka:

1. Identifikasi pasien menggunakan minimal dua identitas (nama lengkap, tanggal lahir, dan/atau 

nomor rekam medis)

2. Jelaskan tujuan dan langkah-langkah prosedur

3. Siapkan alat dan bahan yang diperlukan:

a. Sarung tangan bersih

b. Sarung tangan steril

c. Cairan antiseptic

d. Alat cukur rambut, jika perlu

e. Set perawatan luka

4. Lakukan kebersihan tangan 6 langkah

5. Pasang sarung tangan bersih

6. Monitor karakteristik luka (meliputi drainase, warna, ukuran, dan bau)

7. Monitor tanda-tanda infeksi

8. Lepaskan balutan dan plester secara perlahan

9. Cukur rambut sekitar daerah luka, jika perlu

10. Lepaskan sarung tangan bersih dan pasang sarung tangan steril

11. Bersihkan luka dengan cairan NaCl atau pembersih nontoxic, sesuai kebutuhan

12. Bersihkan jaringan nekrotik, jika ada

13. Berika salep yang sesuai dengan kondisi luka, jika perlu

14. Pasang balutan sesuai jenis luka

15. Ganti balutan sesuai jumlah eksudat dan drainase

16. Jelaskan tanda dan gejala infeksi

17. Anjurkan konsumsi makanan tinggi kalori dan protein

18. Ajarkan prosedur perawatan luka secara mandiri

19. Rapikan pasien dan alat-alat yang digunakan

20. Lepaskan sarung tangan

21. Lakukan kebersihan tangan 6 langkah

22. Dokumentasika prosedur yang telah dilakukan dan respons pasien

Referensi:

PPNI (2021). Pedoman Standar Prosedur Operasional Keperawatan (1st ed.). Jakarta: DPP PPNI.

Artikel KESEHATAN ONLINE Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2015 KESEHATAN ONLINE | Design by Bamz