Persyaratan & Langkah-langkah Pembuatan STR Bidan, Perawat & Ners
Dalam rangka
mewujudkan Sumberdaya Manusia (SDM) Kesehatan yang berkualitas, Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM
kesehatan tepatnya melalui Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) membuat
kebijakan bahwa setiap tenaga kesehatan harus tersertifikasi dan
terregistrasi. Undang- Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan pasal 44 ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap tenaga kesehatan
yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. Tenaga kesehatan yang di
maksud adalah tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan minimal Diploma
III di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk menjalankan upaya kesehatan.
Registrasi
tenaga kesehatan
adalah Pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki
sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta
diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
Tenaga kesehatan yang telah terregistrasi akan mendapatkan Surat Tanda
Registrasi (STR). STR adalah Bukti tertulis yang diberikan oleh
pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah terregistrasi.
Alur dan Prosedur Pembuatan STR Bidan, Perawat dan Ners |
Proses
Registrasi Tenaga Kesehatan di Provinsi Sumatera Selatan dilaksanakan oleh
Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Sumatera Selatan, yang merupakan
perpanjangan tangan dari MTKI. MTKP berkedudukan di Dinas Kesehatan Provinsi
Sumatera Selatan yang berada di bawah tugas pokok dan fungsi seksi Diklat,
teregistrasi dan Akreditasi.
A.
USULAN PEMBUATAN STR BARU (REGISTRASI)
Persyaratan
penerbitan STR sbb
:
1. Bagi Lulusan
di bawah tanggal 01 Agustus 2013, maka syarat pembuatan STR adalah :
- Ijazah pendidikan tenaga kesehatan terakhir yang di legalisir 1 lembar
- Pasfoto ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar
- Bukti/slip setor Tunai Asli PNBP pembuatan STR ke Rekening Bank BRI Cabang Kebayoran Baru dengan Nomor
- rekening0193.01001868.30.7 atas nama BPn182 PUSAT PENINGKATAN MUTU sebesar Rp. 100.000,-
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter 1 lembar
2. Bagi Lulusan
di atas tanggal 01 Agustus 2013 untuk program study D3 Keperawatan, D3
Kebidanan dan Profesi Ners, Syarat
pembuatan STR adalah sebagai berikut :
- Ijazah pendidikan tenaga kesehatan terakhir yang di legalisir 1 lembar
- Sertifikat kompetensi di legalisir 1 lembar
- Pasfoto ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar
- Bukti/slip setor Tunai Asli PNBP pembuatan STR ke Rekening Bank BRI Cabang Kebayoran Baru dengan Nomor rekening 0193.01001868.30.7 atas nama BPn182 PUSTANSERDIK BERKELANJUTAN sebesar Rp. 100.000,- (Bila usulan STR diatas tanggal 01 Agustus 2013)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter 1 lembar
Prosedur Usulan Membuat STR Perawat, Bidan dan Ners sbb ;
a. Mulai 01 September 2016
usulan STR baru dilaksanakan secara online dengan cara mengakses ; mtki.kemkes.go.id
dengan ketentuan sbb;
- Memiliki email pribadi ( 1 email untuk 1 orang tenaga kesehatan)
- Berlaku bagi tenaga lulusan Diploma III keatas (D3,D4, S1 dll)
- Bagi lulusan di bawah Diploma III usulan STR masih dilaksanakan secara manual melakui MTKP Sumatera Selatan
b. Menyiapkan berkas registrasi online
terdiri dari :
- Ijazah pendidikan tenaga kesehatan terakhir yang di legalisir 1 lembar
- Pasfoto ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar
- Bukti/slip setor Tunai Asli PNBP pembuatan STR ke Rekening Bank BRI Cabang Kebayoran Baru dengan Nomor rekening0193.01001868.30.7 atas nama BPn182 PUSAT PENINGKATAN MUTU sebesar Rp. 100.000,-
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter 1 lembar
c. Petunjuk registrasi online dapat di
lihat langsung pada manual book yang terdapat pada aplikasi tersebut di link : http://mtki.kemkes.go.id/assets/manuals/manual.pdf
B.
PERPANJANGAN STR/REGISTRASI ULANG (REREGISTRASI)
1.
Persyaratan perpanjangan STR/Registrasi ulang (Reregistrasi) sbb :
- STR asli/Copy
- Ijazah pendidikan tenaga kesehatan terakhir yang di legalisir 1 lembar
- Pasfoto ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar
- Bukti/slip setor Tunai Asli PNBP pembuatan STR ke Rekening Bank BRI Cabang Kebayoran Baru dengan Nomor rekening 0193.01001868.30.7 atas nama BPn182 PUSTANSERDIK BERKELANJUTAN sebesar Rp. 100.000,- (Bila usulan STR diatas tanggal 01 Agustus 2013)Sertifikat profesi/rekomendasi profesi dari Organisasi profesi sebagai bukti Satuan Kredit Profesi (SKP) telah cukup 25 SKP.
2.
Prosedur perpanjangan STR/Registrasi ulang (Reregistrasi)
1. Proses usulan perpanjangan STR/Registrasi ulang
(Reregistrasi) dilakukan melalui organisasi profesi masing-masing sesuai
dengan ketentuan organisasi profesi.
2. Berkas yang dinyatakan lengkap oleh organisasi profesi
selanjutnya akan dikirimkan ke MTKP Sumatera Selatan.
3. MTKP Sumatera Selatan akan melakukan verifikasi kelengkapan
berkas jika dinyatakan lengkap dan valid akan di proses untuk di kirim ke MTKI
di Jakarta.
3.
Kirimkan Berkas Permohonan Dalam Amplok Ke MTKP
1.
Lembar checklist 1 lembar
2.
Formulir pendaftaran 1 lembar
3.
Foto 4x6 background merah 2 lembar
4.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
5.
Fotocopy Ijazah (dilegalisir) 1 lembar
6. Fotocopy Sertifikat Kompetensi bagi yang sudah melaksanakan
ujikom (Bidan, Perawat,Ners - Dilegalisir)
7. Slip kuning pembayaran PNBP melalui Bank rakyat Indonesia
(BRI) sebesar Rp. 100.000. No. rekening 0193 01 001868 307 Atas Nama
BPn182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kes
0 comments:
Post a Comment