Tugas dan Tanggung Jawab Profesi Apoteker

Artikel terkait : Tugas dan Tanggung Jawab Profesi Apoteker

Dalam prakteknya, ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab seorang apoteker. Seorang apoteker tidak bisa sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Baik apoteker di Rumah Sakit, Klinik, Rumah Bersalin, Puskesmas maupun Apotek. Hal ini disebabkan karena profesi apoteker diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri Kesehatan.  Pada kesempatan kali ini, kami akan memaparkan tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab Profesi Apoteker di Indonesia.
Tugas dan Tanggung Jawab Profesi Apoteker

Kewajiban Seorang Apoteker :
a. Pelayanan Resep
Menurut Kongres nasional XVII ikatan Sarjaan Farmasi Indonesia pelayanan resep adalah suatu proses pelayanan terhadap permintaan tertulis dokter, dokter gigi, dan dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Prosedur Tetap Pelayanan Resep (SOP Farmasi: Pelayanan Resep) menurut Adelina Ginting dalam  Penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Kota Medan Tahun 2008 :
  1. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep yaitu nama dokter, nomor izin praktetk, alamat, tanggal penulisan resep, tanda tangan atau paraf dokter serta nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien.
  2. Melakukan     pemeriksaan kesesuaian farmasetik yaitu:     bentuk sediaan, dosis, frekuensi, kekuatan, stabilitas, inkompabilitas, cara dan lama pemberian obat
  3. Mengkaji aspek klinis yaitu: adanya alergi, efek samping, interaksi kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan kondisi khusus lainnya). Membuatkan kartu pengobatan pasien (medication record)
  4. Mengkonsultasikan ke dokter tentang masalah resep apabila diperlukan.

b. Menyediakan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan :
  1. Menyiapkan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai dengan permintaan pada resep.
  2. Menghitung kesesuaian dosis dan tidak melebihi dosis maksimum.
  3. Mengambil obat dengan menggunakan sarung tangan/alat/spatula/sendok.
  4. Menutup kembali wadah obat setelah pengambilan dan mengembalikan ke tempat semula.
  5. Meracik obat (timbang, campur, kemas).
  6. Mengencerkan sirup kering sesuai takaran dengan air yang layak minum.
  7. Menyiapkan etiket.
  8. Menulis nama dan cara pemakaian obat pada etiket sesuai dengan permintaan pada resep.

c. Penyerahan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan :
  1. Melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan penyerahan.
  2. Memanggil nama dan nomor tunggu pasien.
  3. Memeriksa ulang identitas dan alamat pasien.
  4. Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat.
  5. Membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh apoteker.
  6. Menyiapkan resep pada tempatnya dan mendokumentasikan.

d. Pelayanan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
Apoteker hendaknya mampu menggalang komunikasi dengan tenaga kesehatan lainnya, termasuk kepada dokter dan pasien atau keluarga.

e. Pelayanan Informasi Obat
Kegiatan pelayanan obat yang dilakukan oleh apoteker untuk memberikan informasi dan konsultasi secara akurat, tidak bias, factual, terkini, mudah dimengerti, etis dan bijaksana.

Prosedur Tetap (Protap) Pelayanan Informasi Obat:
  1. Memberikan informasi obat kepada pasien berdasarkan resep atau kartu pengobatan pasien (medication record) atau kondisi kesehatan pasien baik lisan maupun tertulis.
  2. Melakukan penelusuran literature bila diperlukan, secara sistematis untuk memberikan informasi.
  3. Menjawab pertanyaan pasien dengan jelas dan mudah dimengerti, tidak bias, etis dan bijaksana baik secara lisan maupun tertulis.
  4. Mendisplai brosur, leaflet, poster atau majalah kesehatan untuk informasi pasien
  5. Mendokumentasikan setiap kegiatan pelayanan informasi obat

f. Edukasi
Edukasi adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan pengetahuan tentang obat dan pengobatan serta mengambil keputusan bersama pasien setelah mendapat informasi, untuk tercapainya hasil pengobatan yang optimal (Jusuf Hanifah, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Kedokteran ECG, 2001).

Prosedur Tetap (Protap) Swamedikasi:
  1. Mendengarkan keluhan penyakit pasien yang ingin melakukan swamedikasi.
  2. Menggali informasi dari pasien meliputi:
    • tempat timbulnya gejala penyakit
    • seperti apa rasanya gejala penyakit
    • kapan mulai timbul gejala dan apa yang menjadi pencetusnya
    • sudah berapa lama gejala dirasakan
    • ada tidaknya gejala penyerta
    • pengobatan yang sebelumnya sudah dilakukan
  3. Memilihkan obat yang sesuai dengan kerasionalan dan kemampuan ekonomi pasien dengan menggunakan obat bebas, obat bebas terbatas dan obat wajib apotek.
  4. Memberikan informasi tentang obat yang diberikan kepada pasien meliputi: nama obat, tujuan pengobatan, cara pakai, lamanya pengobatan, efek samping yang mungkin terjadi, serta hal-hal yang harus dilakukan oleh pasien dalam menunjang pengobatan. Bila sakit berlanjut/lebih dari 3 hari hubungi dokter.
  5. Mendokumentasikan data pelayanan swamedikasi yang telah dilakukan.

g. Konseling
Sherzer dan Stone (1974) mendefinisikan konseling adalah suatu proses yang terjadi dalam hubungan tatap muka    antara seorang individu yang terganggu oleh karena masalah-masalah yang tidak dapat diatasinya sendiri dengan seorang pekerja professional, yaitu orang yang terlatih dan berpengalaman membantu orang lain mengenai pemecahan-pemecahan terhadap berbagai jenis kesulitan pribadi. Bahwa konseling adalah pemberian nasehat atau penasehatan kepada orang lain secara individual yang dilakukan secara berhadapanh dari seorang yang mempunyai kemahiran (konselor) kepada seorang yang mempunyai masalah (klien).

Adapun tujuan dari konseling pasien adalah mengoptimalkan hasil terapi obat dan tujuan medis dari obat dapat tercapai, membina hubungan dengan pasien dan menimbulkan kepercayaan pasien, menunjukkan perhatian kita kepada pasien, membantu pasien dalam mengatasi kesulitan yang berkaitan dengan penyakitnya, mencegah dan mengurangi efek samping, toksisitas, resistensi antibiotika, dan ketidakpatuhan pasien. 
Menurut Erlizar SH. Konseling dapat dilakukan kepada:
  1. Pasien dengan penyakit kronik seperti: diabetes, TB dan Asma.
  2. Pasien dengan sejarah ketidakpatuhan dalam pengobatan.
  3. Pasien yang menerima obat dengan indeks terapi sempit yang memerlukan pemantauan.
  4. Pasien dengan multiregimen obat.
  5. Pasien lansia.
  6. Pasien pediatric melalui orang tua dan pengasuhnya.
  7. Pasien yang mengalami Drug Related Problems prosedur tetap konseling:
    • Melakukan konseling sesuai dengan kondisi penyakit pasien
    • Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien/keluarga pasien
    • Menanyakan tiga pertanyaan kunci menyangkut obat yang dikatakan dokter kepada  pasien dengan metode open-ended question:
      • Apa yang telah dokter katakana mengenai obat itu
      • Cara pemakaian, bagaimana dokter menerangkan cara pemakaian
      • Apa yang diharapkan dalam pemakaian ini
    • Memperagakan dan menjelaskan mengenai pemakaian obat-obatan tertentu (inhaler, supostoria,dll)
    • Melakukan verifikasi akhir meliputi:
      • Mengecek pemahaman pasien
      • Mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan obat untuk mengoptimalkan tujuan terapi
    • Melakukan pencatatan konseling yang dilakukan pada kartu pengobatan

h. Pelayanan Residensial (home care)
Pelayanan kefarmasian yang diberikan kepada pasien yang dilakukan di rumah khususnya untuk kelompok lanjut usia dan pasien penyakit kronis, serta pasien dengan pengobatan paliatif.

Jenis layanan home care:
  1. Informasi penggunaan obat.
  2. Konseling pasien.
  3. Memantau kondisi pasien pada saat menggunakan obat dan kondisinya setelah menggunakan obat serta kepatuhan pasien dalam meminum obat home care dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu :
    • Dengan kunjungan langsung ke rumah
    • Melalui telepon
Untuk  aktifitas  ini,  apoteker  harus  membuat  catatan  pengobatan    (medication record).
Prosedur Tetap (Protap) Pelayanan Residensial (home care) Petugas Apoteker :
  1. Menyeleksi pasien melalui kartu pengobatan.
  2. Menawarkan pelayanan residensial.
  3. Mempelajari riwayat pengobatan pasien.
  4. Menyepakati jadwal kunjungan.
  5. Melakukan kunjungan ke rumah pasien.
  6. Melakukan tindak lanjut dengan memanfaatkan sarana komunikasi yang ada atau kunjungan berikutnya, secara berkesinambungan.
  7. Melakukan pencatatan dan evaluasi pengobatan.

 

Tanggung Jawab Apoteker

Apotek mempunyai fungsi utama dalam pelayanan obat atas dasar resep dan yang berhubungan dengan itu, serta pelayanan obat tanpa resep yang biasa dipakai di rumah. Dalam pelayanan obat ini apoteker harus berorientasi pada pasien/penderita, bagaimana obat yang diinginkan pasien tersebut dapat menyembuhkan penyakitnya serta tidak ada tidaknya efek samping yang merugikan.


Tanggung jawab tugas apoteker di apotek sesuai Kode Etik Apoteker Di Indonesia, Jakarta: Kongres Nasional XVII Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia. 2009 adalah sebagai berikut:

a. Tanggung jawab atas obat dengan resep
Apoteker mampu menjelaskan tentang obat kepada pasien, sebab seorang apoteker harus mengetahui :
  1. Bagaimana obat tersebut digunakan.
  2. Reaksi samping obat yang mungkin ada.
  3. Stabilitas obat dalam bermacam-macam kondisi.
  4. Cara dan rute pemakaian obat.
b. Tanggung jawab apoteker untuk member informasi pada masyarakat dalam memakai  obat bebas terbatas (OTC)
Apoteker mempunyai tanggung jawab penuh dalam menghadapi kasus self medication atau mengobati sendiri dan pemakaian obat tanpa resep. Apoteker menentukan apakah self medication dari penderita itu dapat diberi obatnya atau perlu pergi konsultasi ke dokter atau tidak. Pengobatan dengan non resep jelas akan makin bertambah.

Terhadap pelayanan resep, sebaiknya ada motto “setiap resep yang masuk, keluarnya harus obat” artinya yaitu apabila ada pasien membawa resep dokter ke apotek, diusahakan agar pasien itu jadi membeli obatnya di apotek tersebut. Jangan sampai hanya menanyakan harganya, lalu pergi ke apotek lain. Apabila terpaksa sampai demikian,  harus lah dicatat alas an-alasannya. Apakah dikarenakan si pasien kurang mampu, kurang uangnya atau karena tidak mengerti/tidak dapat membaca resepnya, apakah pelayanan kurang ramah, kurang luwes, dan sebagainya.

Sebagai seorang pengelola, apoteker bertugas mencari tambahan langganan baru, membina langganan lama, meningkatkan pelayanan dengan pembinaan karyawan, turut membantu mencairkan piutang-piutang lama, mencari sumber pembelian yang lebih murah dengan jangka waktu kredit yang lebih lama, dan sebagainya.

Kecenderungan masyarakat konsumen hanya bersandar kepada sejumlah lembaga advokasi konsumen, sesuai dengan pasal 44 UUPK, yaitu dengan adanya pengakuan pemerintah terhadap lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang mempunyai kegiatan yang meliputi, penyebaran informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa, memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukannya, bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindunga konsumen, membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, dan termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.

Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha perlu pula untuk diketahui dimana telah tertuang dalam Bab IV Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dari pasal 8 sampai dengan pasal 17. Dalam pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

 a. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
  1. Tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
  3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
  4. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang, dan/atau jasa tersebut;
  5. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  6. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam, label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan /atau jasa tersebut;
  7. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
  8. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
  9. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
  10. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undagan yang berlaku.
b. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang rusak, cacat, atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
c. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat, atau bekas, dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
d. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut secara wajib menariknya dari peredaran.
Tugas, Peran dan Tanggung Jawab Profesi Apoteker

Etikad baik pelaku usaha atau produsen dalam hal ini sangat wajibkan, tidak semata- mata mencari keuntungan. Pelaku usaha tidak boleh memasarkan barang tanpa memberikan informasi yang jelas. Perlindungan konsumen diwujudkan dengan diaturnya perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan  terhadap kesehatan, kenyamanan,keamanan baik bagi diri konsumen maupun harta bendanya agar sesuai harga yang dibayarnya terhadap suatu produk dengan mutu produk itu sendiri. Pengawasan dan Teknis dalam Perdagangan yang mengikat negara yang menandatanganinya, untuk menjamin bahwa agar bila suatu pemerintah atau instansi lain menentukan aturan teknis atau standar teknis untuk keperluan keselamatan umum, kesehatan, perlindungan terhadap konsumen, dan pengujian serta sertifikasi yang dikeluarkan tidak menimbulkan rintangan yang tidak diperlukan terhadap perdagangana internasional.

Demikian artikel kami tentang Tugas dan Tanggung Jawab seorang Profesi Apoteker, semoga bermanfaat..

Artikel KESEHATAN ONLINE Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2015 KESEHATAN ONLINE | Design by Bamz