Persyaratan & Langkah-langkah Membuat STR Dokter

Artikel terkait : Persyaratan & Langkah-langkah Membuat STR Dokter

STR dokter Surat Tanda Registrasi (STR), merupakan dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia. Masa berlaku STR dokter dan dokter spesialis di Indonesia adalah 5 (lima) tahun.

STR Sementara  STR yang diberikan kepada dokter dan dokter spesialis  warga negara asing yang  melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan,penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedoktran yang bersifat di bidang  kedokteran yang bersifat sementara di Indonesia berlaku selama 1 (satu) tahun.

STR Bersyarat, STR bersyarat diberikan oleh KKI kepada peserta program pendidikan dokter spesialis  warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia. 
Bagi temen-temen dokter setelah lulus uji kompetensi dan setelah mendapat sertifikat kompetensi atau yang biasa disebut dengan (SERKOM), sekarang langkah selanjutnya adalah membuat dan mengurus STR. Adapun persyaratan lengkap untuk membuat STR bagi Dokter yang baru lulus (Fresh Graduate) baik itu Dokter Umum maupun Dokter Gigi adalah sebagai berikut: (Sesuai dengan Konsil Kedokteran Indonesia, melalui kki.go.id)
PERSYARATAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR) BARU BAGI DOKTER UMUM DAN DOKTER GIGI

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Registrasi Baru (Form 1a).
  2. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Etika Profesi Dokter / Dokter Gigi. (Sesuai Perkonsil No.1 Tahun 2013).
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG. (bagi lulusan dalam negeri).
  4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) atau pejabat Dikti lainnya yang berwenang dan fotokopi surat selesai adaptasi yang dilegalisir asli oleh FK / FKG. (bagi lulusan luar negeri).
  5. Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh pejabat yang berwenang di kolegium tersebut, yang masa berlakunya masih 5 tahun.(tidak melebihi dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dan tahun penetapan Sertifikat Kompetensi diterbitkan)
  6. Pas  Foto  terbaru  dan  berwarna  ukuran  4x6  cm  sebanyak  4  (empat)  Lembar  dan  ukuran  2x3  cm sebanyak 2 (dua) Lembar (dengan gambar dan latar belakang yang sama).
  7. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (Sesuai Perkonsil No.9 Tahun 2012).
  8. Fotokopi telah mengucapkan lafal sumpah/janji dokter/dokter gigi.
  9. Bukti asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening BPn182  SEKRETARIAT  KKI  KEMENKES Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar Rp. 300.000 (tigaratus ribu rupiah) sesuai dengan keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan biaya registrasi dokter/dokter gigi. *Pembayaran tidak boleh secara kolektif.
Demikianlah artikel kami tentang Persyaratan Untuk Membuat STR bagi Dokter Muda, baik Dokter Umum mapun Dokter Gigi. Semoga bermanfaat. 
Persyaratan Membuat STR Baru Bagi Dokter Umum dan Dokter Gigi
Adapun alur dan langkah-langkah membuat STR Baru Dokter Umum dan Dokter Gigi adalah sebagai berikut:
Langkah-langkah (Alur) Pengurusan STR Dokter
 

Artikel KESEHATAN ONLINE Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2015 KESEHATAN ONLINE | Design by Bamz