Persyaratan & Langkah-langkah Pembuatan STR Bidan, Perawat & Ners

Artikel terkait : Persyaratan & Langkah-langkah Pembuatan STR Bidan, Perawat & Ners

Dalam rangka mewujudkan Sumberdaya Manusia (SDM) Kesehatan yang berkualitas, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM kesehatan tepatnya melalui Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) membuat kebijakan  bahwa setiap tenaga kesehatan harus tersertifikasi dan terregistrasi Undang- Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 44 ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.  Tenaga kesehatan yang di maksud adalah tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan minimal Diploma III di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk menjalankan upaya kesehatan.
 
Registrasi tenaga kesehatan adalah Pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya. Tenaga kesehatan yang telah terregistrasi akan mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR).  STR adalah Bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah terregistrasi.    
Alur dan Prosedur Pembuatan STR Bidan, Perawat dan Ners
Proses Registrasi Tenaga Kesehatan di Provinsi Sumatera Selatan dilaksanakan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Sumatera Selatan,  yang merupakan perpanjangan tangan dari MTKI. MTKP berkedudukan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan yang berada di bawah tugas pokok dan fungsi seksi Diklat, teregistrasi dan Akreditasi.
A.  USULAN PEMBUATAN STR BARU (REGISTRASI)
Persyaratan penerbitan STR sbb :
1. Bagi Lulusan di bawah tanggal 01 Agustus 2013, maka syarat pembuatan STR adalah :
  • Ijazah pendidikan tenaga kesehatan terakhir yang di legalisir  1 lembar
  • Pasfoto ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar
  • Bukti/slip setor Tunai Asli PNBP pembuatan STR ke Rekening Bank BRI Cabang Kebayoran Baru dengan Nomor
  • rekening0193.01001868.30.7 atas nama BPn182 PUSAT PENINGKATAN MUTU  sebesar Rp. 100.000,-
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter 1 lembar
2. Bagi Lulusan di atas tanggal 01 Agustus 2013 untuk program study D3 Keperawatan, D3 Kebidanan dan Profesi Ners, Syarat 
pembuatan STR adalah sebagai berikut :
  • Ijazah pendidikan tenaga kesehatan terakhir yang di legalisir  1 lembar
  • Sertifikat kompetensi di legalisir 1 lembar
  • Pasfoto ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar
  • Bukti/slip setor Tunai Asli PNBP pembuatan STR ke Rekening Bank BRI Cabang Kebayoran Baru dengan Nomor rekening 0193.01001868.30.7 atas nama BPn182 PUSTANSERDIK BERKELANJUTAN  sebesar Rp. 100.000,- (Bila usulan STR diatas tanggal 01 Agustus 2013)
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter 1 lembar

 Prosedur Usulan Membuat STR Perawat, Bidan dan Ners sbb ;
a. Mulai 01 September 2016 usulan STR baru dilaksanakan secara online dengan cara mengakses ; mtki.kemkes.go.id dengan ketentuan sbb;
  • Memiliki email pribadi ( 1 email untuk 1 orang tenaga kesehatan)
  • Berlaku bagi tenaga lulusan Diploma III keatas (D3,D4, S1 dll)
  • Bagi lulusan di bawah Diploma III usulan STR masih dilaksanakan secara manual melakui MTKP Sumatera Selatan
b. Menyiapkan berkas registrasi online terdiri dari :
  • Ijazah pendidikan tenaga kesehatan terakhir yang di legalisir  1 lembar
  • Pasfoto ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar
  • Bukti/slip setor Tunai Asli PNBP pembuatan STR ke Rekening Bank BRI Cabang Kebayoran Baru dengan Nomor rekening0193.01001868.30.7 atas nama BPn182 PUSAT PENINGKATAN MUTU  sebesar Rp. 100.000,-
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter 1 lembar
c. Petunjuk registrasi online dapat di lihat langsung pada manual book yang terdapat pada aplikasi tersebut di link  : http://mtki.kemkes.go.id/assets/manuals/manual.pdf

B.    PERPANJANGAN STR/REGISTRASI ULANG  (REREGISTRASI)
 1.  Persyaratan perpanjangan STR/Registrasi ulang (Reregistrasi) sbb :
  • STR asli/Copy
  • Ijazah pendidikan tenaga kesehatan terakhir yang di legalisir  1 lembar
  • Pasfoto ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar
  • Bukti/slip setor Tunai Asli PNBP pembuatan STR ke Rekening Bank BRI Cabang Kebayoran Baru dengan Nomor rekening 0193.01001868.30.7 atas nama BPn182 PUSTANSERDIK BERKELANJUTAN  sebesar Rp. 100.000,- (Bila usulan STR diatas tanggal 01 Agustus 2013)Sertifikat profesi/rekomendasi profesi dari Organisasi profesi sebagai bukti Satuan Kredit Profesi (SKP) telah cukup 25 SKP.

2. Prosedur perpanjangan STR/Registrasi ulang (Reregistrasi)  
1. Proses usulan perpanjangan STR/Registrasi ulang (Reregistrasi) dilakukan melalui organisasi profesi masing-masing sesuai  dengan ketentuan organisasi profesi.
2. Berkas yang dinyatakan lengkap oleh organisasi profesi selanjutnya akan dikirimkan ke MTKP Sumatera Selatan.
3. MTKP Sumatera Selatan akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas jika dinyatakan lengkap dan valid akan di proses untuk di kirim ke MTKI di Jakarta.

3. Kirimkan Berkas Permohonan Dalam Amplok Ke MTKP
1.   Lembar checklist 1 lembar
2.   Formulir pendaftaran 1 lembar
3.   Foto 4x6 background merah 2 lembar
4.   Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
5.   Fotocopy Ijazah (dilegalisir) 1 lembar
6.  Fotocopy Sertifikat Kompetensi bagi yang sudah melaksanakan ujikom (Bidan, Perawat,Ners - Dilegalisir)
7.  Slip kuning pembayaran PNBP melalui Bank rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp. 100.000. No. rekening  0193 01 001868 307 Atas Nama BPn182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kes

Artikel KESEHATAN ONLINE Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2015 KESEHATAN ONLINE | Design by Bamz