Pengertian, Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Apoteker
Pengertian Profesi Asisten Apoteker
Menurut Wikipedia Indonesia, Asisten Apoteker adalah Profesi Pelayanan kesehatan di
bidang Farmasi bertugas sebagai pembantu tugas Apoteker dalam pekerjaan
kefarmasian menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.889/MENKES/PER/V/2011. Asisten Apoteker biasa disebut juga sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian. Jenjang pendidikan profesi
Asisten Apoteker minimal setara dengan SLTA dan DIII Farmasi. Oleh karena itu, seorang Asisten Apoteker wajib memiliki Surat Tanda
Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disingkat STRTTK. STRTTK
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada Tenaga Teknis
Kefarmasian yang telah diregistrasi, juga memiliki Surat Izin Kerja Tenaga
Teknis Kesehatan atau SIKTTK.
Asisten Apoteker yang dimuat dalam keputusan Menteri
Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah mereka yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai
Asisten Apoteker.
Pengertian, Tugas dan Tanggung Jawab Profesi Apoteker. Sumber gambar: liputankendal.com |
Sedangkan asisten apoteker menurut pasal 1 Keputusan Menteri
Kesehatan RI No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang Registrasi dan Izin Kerja
Asisten Apoteker menyebutkan bahwa “Asisten Apoteker adalah Tenaga Kesehatan
yang berijasah Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi Jurusan Farmasi
Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan Makanan Jurusan Analis
Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Seorang asisten apoteker yang telah mengucapkan sumpah, memilik ijasah dan mendapat surat ijin kerja yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia harus dapat menjalankan pekerjaannya sesuai tugas dan standar profesinya dan memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian di bawah pengawasan apoteker.
Tugas Profesi Asisten Apoteker
- Mengecek kesiapan apotek sebelum operasional
- Menyusun produk racikan yang di distribusi dari gudang farmasi ke apotek
- Melakukan peracikan obat
- Melayani pembelian pasien
- Membuat copy resep
- Melakukan penyerahan produk kepada pasien
Tanggung Jawab Profesi Asisten Apoteker
Asisten Apoteker sebagai salah satu tenaga kefarmasian yang
selalu bekerja di bawah pengawasan seorang Apoteker yang memiliki SIA (Surat
Izin Apotek). Apoteker Pengelola Apotek (APA) merupakan orang yang bertanggung
jawab di Apotek dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.
Pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker dan
Asisten Apoteker di apotek haruslah sesuai dengan standar profesi yang
dimilikinya. Dimana seorang Apoteker danAsisten Apoteker dituntut oleh
masyarakat pengguna obat (pasien) harus bersifat professional dan baik.
Informasi yang diberikan kepada konsumen atau klien harus benar, jelas dan mudah
dimengerti serta cara penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif,
etika, bijaksana dan hati-hati. Informasi yang diberikan kepada pasien
sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka
waktu pengobatan, makanan / minuman / aktifitas yang hendaknya dihindari selama
terapi dan informasi lain yang diperlukan.
Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasian identitas
serta data kesehatan pribadi pasien.
Melakukan pengelolaan apotek meliputi:
- Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat dan bahan obat.
- Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan sediaan farmasi lainnya.
- Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi.
Demikianlah artikel tentang Pengertian, Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Apoteker ini. Harapan kami, semoga informasi ini dapat menambah wawasan dan keilmuan bagi para pembaca sekalian.
Salam..
0 comments:
Post a Comment