Persaratan dan Standar Minimal Mendirikan Apotek

Artikel terkait : Persaratan dan Standar Minimal Mendirikan Apotek

Seseorang yang akan memulai usaha untuk mendirikan sebuah apotek sebaiknya tau persyaratan yang dibutuhkan untuk memulai bisnis mendirikan apotek. Kesempatan bisnis atau usaha dalam bidang apotek di Indonesia masih sangat berpeluang besar. Namun ada beberapa hal serta persyaratan yang harus anda persiapkan. Apakah yang bisa mendirikan sebuah apotek hanya seorang apoteker? Jawabannya, Tidak. Semua orang, termasuk orang awam sekalipun bisa memiliki apotek, tapi dalam sebuah apotek itu wajib ada seorang apoteker yang bertanggung jawab terhadapa kelangsungan apotek yang akan anda buat. Anda dapat bekerja sama dengan apoteker yang ada di daerah anda, yang nantinya STR nya akan dipajang di Apotek anda. Dengan demikian, apotek anda menjadi sah dan legal.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004, pada BAB II, bahwa pengelolaan sumber daya di apotek meliputi:
1. Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku apotek harus dikelola oleh seorang Apoteker yang profesional. Dalam pengelolaan apotek, Apoteker senantiasa harus memiliki kemampuan:
a. Menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik.
b. Mengambil keputusan yang tepat.
c. Mampu berkomunikasi antar profesi.
d. Menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner.
e. Kemampuan mengelola SDM secara efektif.
f. Selalu belajar sepanjang karier.
g. Membantu memberi pendidikan.
h. Memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan.
2. Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Apoteker di apotek berperan dalam mengelola dan menjamin bahwa:
a. Apotek berlokasi pada daerah yang dengan mudah dikenali oleh masyarakat.
b. Pada halaman terdapat papan petunjuk yang dengan jelas tertulis kata apotek.
c. Apotek harus dapat dengan mudah diakses oleh anggota masyarakat.
d. Pelayanan produk kefarmasian diberikan pada tempat yang terpisah dari aktivitas pelayanan dan penjualan produk lainnya, hal ini berguna untuk menunjukkan integritas dan kualitas produk serta mengurangi resiko kesalahan penyerahan obat.
e. Masyarakat harus diberi akses secara langsung dan mudah oleh Apoteker untuk memperoleh informasi dan konseling.
f. Lingkungan apotek harus dijaga kebersihannya. Apotek harus bebas dari hewan pengerat dan serangga. Apotek memiliki suplai listrik yang konstan, terutama untuk lemari pendingin.
g. Apotek harus memiliki:
1) Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien
2) Tempat untuk menyediakan informasi bagi pasien, termasuk penempatan brosur/ materi informasi.
3) Ruangan tertutup untuk konseling bagi pasien yang dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatan medikasi pasien.
4) Ruang racikan.
5) Tempat pencucian alat atau keranjang sampah yang tersedia untuk staf maupun pasien.
6) Perabotan apotek harus tertata rapi, lengkap dengan rak-rak penyimpanan obat dan barang-barang lain yang tersusun dengan rapi, terlindung dari debu, kelembaban dan cahaya yang berlebihan serta diletakkan pada kondisi ruangan dengan temperatur yang telah ditetapkan.

3. Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan lainnya
Pengelolaan persediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya dilakukan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku meliputi: perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan pelayanan. Pengeluaran obat memakai sistim FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expire First Out).
a. Perencanaan
Dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu diperhatikan:
1) Pola penyakit
2) Kemampuan masyarakat
3) Budaya masyarakat
b. Pengadaan
Untuk menjamin kualitas pelayanan kefarmasian maka pengadaan sediaan farmasi harus melalui jalur resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Penyimpanan
1) Dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah.
2) Obat/bahan obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik.
3) Wadah sekurang kurangnya memuat nama obat, nomor batch dan tanggal kadaluarsa.
4) Semua bahan obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai, layak dan menjamin kestabilan bahan.

4. Administrasi
Dalam menjalankan pelayanan kefarmasian di apotek, perlu dilaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi:
•           Administrasi Umum: pencatatan, pengarsipan, pelaporan narkotika, psikotropika dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
•           Administrasi Pelayanan: pengarsipan resep, pengarsipan catatan pengobatan pasien, pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat.

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 992/Menkes/Per/X/1993, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek Menteri Kesehatan, pasal 6, dinyatakan bahwa :
1. Untuk mendapatkan izin Apotek, Apoteker atau Apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
2. Sarana Apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi lainnya diluar sediaan farmasi.
3. Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi lainnya diluar sediaan farmasi.
Persyaratan dan Standar Mendirikan Apotek. Sumber gambar: dimadiun.com

Berdasarkan peraturan tersebut, terutama ayat 2 dan 3, membuka peluang bagi apotek untuk melakukan kegiatan usaha di luar sediaan farmasi. Oleh karena begitu besarnya peluang, dan kelonggaran regulasi yang ada, apotek memiliki keleluasan dalam menjalankan perannya sebagai salah satu badan usaha retail.

Oleh karena itu, Apoteker Pengelola Apotek seyogyanya menjalan peran memainkan peranannya sebagai retailer, terutama bagi Apoteker Pengelola Apotek yang full management. Kompetensi minimal mengenai marketing dan strateginya, akan menjadi nilai tambah bagi Apoteker Pengelola Apotek, dalam memimpin suatu apotek. Pengaturan sarana dan prasarana yang menunjang juga sangat menentukan keputusan pelanggan untuk membeli, seperti pajangan yang menarik, layout apotek, merchandising, pelayanan yang hangat dan ramah, dan lain sebagainya.

Demikian persyaratan minimal untuk mendirikan sebuah apotek yang harus dipenuhi. Semoga artikel ini dapat bermanfaat..


Artikel KESEHATAN ONLINE Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2015 KESEHATAN ONLINE | Design by Bamz