Hak dan Kewajiban Profesi Asisten Apoteker
Asisten Apoteker sebagai salah satu tenaga kefarmasian yang selalu
bekerja di bawah pengawasan seorang Apoteker yang memiliki SIA (Surat Izin
Apotek). Apoteker Pengelola Apotek (APA) merupakan orang yang bertanggung jawab
di Apotek dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.
Pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker dan Asisten Apoteker
di apotek haruslah sesuai dengan standar profesi yang dimilikinya. Dimana
seorang Apoteker dan Asisten Apoteker dituntut oleh masyarakat pengguna obat
(pasien) harus bersifat professional dan baik.
Hak dan Kewajiban Profesi Asisten Apoteker. Sumber gambar: harapananda.com |
Hak yang dimiliki oleh Asisten Apoteker menurut Keputusan Menteri
Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah sebagai berikut :
- Mendapatkan gaji dan tunjangan selama bekerja.
- Mendapatkan keuntungan yang diperoleh Apotek berdasarkan atas kesepakatan dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA).
- Mendapatkan tunjangan kesehatan.
- Mendapatkan libur dan cuti tahunan.
- Mendapatkan jaminan keselamatan pada waktu bekerja.
- Memilih Apotek dan pindah ke Apotek lain sesuai dengan keinginan
Sedangkan kewajiban Asisten Apoteker Menurut Keputusan Menteri Kesehatan
RI No. 1332/MENKES/X?2002 adalah sebagai berikut :
Melayani resep dokter sesuai
dengan tanggung jawab dan standar profesinya yang dilandasi pada kepentingan
masyarakat serta melayani penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter.
Memberi Informasi:
a. Yang berkaitan dengan penggunaan/ pemakaian obat yang diserahkan
kepada pasien.
b. Penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional atas permintaan
masyarakat.
Informasi yang diberikan harus benar, jelas dan mudah dimengerti serta
cara penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika, bijaksana
dan hati-hati. Informasi yang diberikan kepada pasien sekurang-kurangnya
meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan,
makanan/ minuman/ aktifitas yang hendaknya dihindari selama terapi dan
informasi lain yang diperlukan
Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasian identitas serta data
kesehatan pribadi pasien
Melakukan pengelolaan apotek meliputi :
- Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat dan bahan obat.
- Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan sediaan farmasi lainnya.
- Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi.
Demikianlah artikel kami tentang Hak dan Kewajiban Profesi Asisten Apoteker Menurut Kepmenkes RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002. Harapan kami, semoga tulisan yang singkat ini dapat bermanfaat dan memberi wawasan bagi para pembaca sekalian.
Salam..
0 comments:
Post a Comment