Hak dan Kewajiban Profesi Asisten Apoteker

Artikel terkait : Hak dan Kewajiban Profesi Asisten Apoteker

Asisten Apoteker sebagai salah satu tenaga kefarmasian yang selalu bekerja di bawah pengawasan seorang Apoteker yang memiliki SIA (Surat Izin Apotek). Apoteker Pengelola Apotek (APA) merupakan orang yang bertanggung jawab di Apotek dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.

Pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker dan Asisten Apoteker di apotek haruslah sesuai dengan standar profesi yang dimilikinya. Dimana seorang Apoteker dan Asisten Apoteker dituntut oleh masyarakat pengguna obat (pasien) harus bersifat professional dan baik.
Hak dan Kewajiban Profesi Asisten Apoteker. Sumber gambar: harapananda.com
Hak yang dimiliki oleh Asisten Apoteker menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah sebagai berikut :
  1. Mendapatkan gaji dan tunjangan selama bekerja.
  2.  Mendapatkan keuntungan yang diperoleh Apotek berdasarkan atas kesepakatan dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA).
  3.  Mendapatkan tunjangan kesehatan.
  4.  Mendapatkan libur dan cuti tahunan.
  5.  Mendapatkan jaminan keselamatan pada waktu bekerja.
  6.  Memilih Apotek dan pindah ke Apotek lain sesuai dengan keinginan
Sedangkan kewajiban Asisten Apoteker Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/X?2002 adalah sebagai berikut :
Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat serta melayani penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter.
Memberi Informasi:
a. Yang berkaitan dengan penggunaan/ pemakaian obat yang diserahkan kepada pasien.
b. Penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional atas permintaan masyarakat.

Informasi yang diberikan harus benar, jelas dan mudah dimengerti serta cara penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika, bijaksana dan hati-hati. Informasi yang diberikan kepada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, makanan/ minuman/ aktifitas yang hendaknya dihindari selama terapi dan informasi lain yang diperlukan
Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasian identitas serta data kesehatan pribadi pasien
Melakukan pengelolaan apotek meliputi :
  1. Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat dan bahan obat.
  2. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan sediaan farmasi lainnya.
  3. Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi.
Demikianlah artikel kami tentang Hak dan Kewajiban Profesi Asisten Apoteker Menurut Kepmenkes RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002. Harapan kami, semoga tulisan yang singkat ini dapat bermanfaat dan memberi wawasan bagi para pembaca sekalian.
Salam..
 

Artikel KESEHATAN ONLINE Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2015 KESEHATAN ONLINE | Design by Bamz